![]() |
(Sumber : https://www.instagram.com/p/CAKb0tIBdaz/) |
Bincang-Bincang Nuklir
merupakan kegiatan diskusi dari KOMMUN Tangsel dengan suatu pemateri utama yang ahli dalam suatu disiplin ilmu mengenai nuklir dan isu-isu terkait nuklir dengan tema yang berbeda untuk setiap pelaksanaanya. Tujuan dari kegiatan ini
adalah membahas isu nuklir dan memberikan edukasi kepada
masyarakat
seputar nuklir, yang diselenggarakan pada hari jumat,
15 Mei pukul 22.00-22.00 WIB.
Dalam bincang-bincang nuklir kali ini dilakukan secara online melalui google meet yang membahas tentang
kebijakan energi nuklir terkait munculnya RUU Omnibus Law. Pemanfaatan energi nuklir untuk listrik, masuk dalam draft RUU Omnibus Law dan menjadi pro kontra
terhadap masyarakat. Berkaitan dengan wacana pembahasan RUU
Omnibus Law, KOMMUN Tangsel bermaksud untuk memberikan
pemahaman
kepada masyarakat mengenai “Masa Depan Energi
Nuklir atas Hadirnya RUU Omnibus LAW”.
Peserta
dalam diskusi kali ini diikuti oleh kurang lebih 184 peserta
dari berbagai kalangan yang tertarik isu nuklir dengan latar belakang
pendidikan yang berbeda-beda.
Hal
ini melebihi target kami yang
memperkirakan hanya 50 orang
peserta. Dari grafik
dibawah ini, bisa dilihat 83,2% merupakan
pendaftar non- anggota KOMMUN
sedangkan 16,8% merupakan anggota dari
KOMMUN. Hal ini sesuai dengan target kami yaitu
peserta dari
kalangan umum yang menjadi sasaran
kegiatan BBN
Online ini.
Selanjutnya untuk kalasifikasi pendaftar berdasarkan usia, bisa dilihat dari grafik 2. Bahwasanya rentang usia 22 tahun mndominasi dengan angka 13,6%. Kemudian untuk
rata-rata usia pendaftar adalah 20 tahun dengan angka 12,5%. Hal ini sesuai dengan target kami,
yaitu pendaftar berasal
dari kalangan muda.
Klasifikasi pendaftar berdasarkan bidang
pendidikan bisa dilihat grafik 3 dibawah
ini.
Bahwasanya bidang
pendidikan non- nuklir sebesar 82,6% sedangkan bidang pendidikan nuklir menempati angka 17,4%.
Hal ini sesuai
dengan target kami, yaitu kalangan muda yang
tidak memiliki bidang nuklir didalamnya. Sehingga, kegiatan BBN ini dapat mengedukasi masyarakat yang
tidak memiliki bidang nuklir dalam pendidikannya.
Narasumber yang
diundang untuk membahas masalah ini adalah DR. H. Kurtubi, SE., M.Sp., M.Sc yang merupakan ahli Energi dan mantan Anggota DPR RI dan Dahlia
Cakrawati Sinaga, MT yang
saat ini menjabat sebagai Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi
dan Bahan
Nuklir BAPETEN. Kurtubi
dalam pemaparannya
menjelaskan dengan
adanya pergantian
UU Nomor 10
tahun 1997
tentang ketenaganukliran merupakan kesempatan untuk membangun PLTN,
dan
diharapkan Indonesia menjadi
negara
maju di tahun 2045, sehingga pertumbuhan ekonomi harus didorong
semaksimal mungkin yang dikukung
oleh energi nuklir.
Selanjutnya, pemaparan
yang kedua disampaikan
oleh
Dahlia
C
Sinaga MT. dalam kesempatannya, beliau menjelaskan terkait dampak
dari RUU Cipta Kerja pada Regulasi Ketenaganukliran. Dahlia menyampaikan antara lain bahwa sektor ketenaganukliran yang merupakan bagian dari klaster
perizinan berusaha
membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan usaha dalam bidang ketenaganukliran secara luas, antara lain
pertambangan bahan galian nuklir,
penggunaan sumber radiasi pengion, riset ketenaganukliran dan pertambangan ketenaganukliran secara luas.
Hal ini sejalan
dengan semangat RUU Cipta Kerja
untuk menumbuhkan dan mendorong usaha
di Indonesia.
Setelah penjelasan materi selesai disampaikan oleh narasumber, peserta harus
mengisi post-test yang diberikan oleh panitia sebagai syarat pemberian sertifikat. Post- test ini bertujuan untuk mengukur pemahaman eserta
tentang
materi yang
telah disampaikan.
Berikut tingkat
pemahaman para peserta berdasarkan
tanggapannya.
Berdasarkan grafik diatas, dapat diketahui bahwa
sebanyak 86% peserta
memahami materi tentang
isu nuklir dalam tataran RUU Omnibus Law. Hal ini
berdasarkan pada responden peserta pada saat post-test. Dari 184 responden, sebanyak 158 orang merespon
dan
memahami materi yang disampaikan.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja pada regulasi ketenaganukliran
merupakan bagian dari klaster perizinan yang
berusaha membuka peluang
bagi pelaku
usaha untuk membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan usaha dalam bidang
ketenaganukliran, sehingga pertumuhan ekonomi harus didorong
semaksimal mungkin untuk
terwujudnya hal tersebut dengan didukung
oleh energi nuklir yang terbukti aman
dan murah.
Acara BBN ini memberikan para peserta
dan
anggota
KOMMUN pemahaman
baru menenai hubungan energi nuklir
terhadap omnibus
law
serta bagaiamana
cara menyikapi terkait hal berikut.
Peserta yang hadir dalam
acara ini melibihi ekspektasi sehingga dalam
hal ini bisa dikatakan berhasil.
Salam
Redaksi Kommun
Posting Komentar