Halo Sobat Nuklir!
Amanda Dhyan Purna Ramadhani, S.Si.
Kommun Semarang
Dalam dunia IPTEK Nuklir, istilah NORM dan TENORM sering
kali menjadi perbincangan. Lalu apa sebenarnya arti dari kedua istilah
tersebut?. International Atomic Energy Agency (IAEA) menyebutkan bahwa NORM
adalah kependekan dari Naturally Occuring
Radioactive Material, sedangkan TENORM adalah Technology-Enhanched Naturally Occuring Radioactive Material. Secara
mudahnya, NORM bisa disebut sebagai bahan radioaktif yang secara alami ada di
bumi seiring dengan proses terbentuknya alam semesta. NORM dapat ditemukan
dimana saja, baik dalam tubuh, makanan, dan lingkungan (Wisnubroto, 2005). Dalam
material bangunan juga terkandung NORM yaitu dalam gypsum, keramik, granit, dan
semen. (Afifi, 2006). Bahan radioaktif yang ada di lingkungan, baik di tanah
ataupun di bebatuan umumnya memiliki aktivitas yang rendah. Kebanyakan dari
NORM yang ada di dalam bebatuan atau tanah yaitu gas radon (Rn-222) yang berupa
material pemancar partikel alpha yang berasal dari peluruhan gas radium-236.
Kemudian ada gas radium (Ra-226) yang merupakan hasil peluruhan uranium dengan
waktu paruh 1600 tahun. Disamping itu ada gas Rn-220 atau disebut thoron adalah
hasil peluruhan thorium. Gas radon merupakan gas paling berat dan cukup berbahaya
bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik. Terlebih lagi, gas ini tidak
berbau, dan tidak berwarna pada tekanan ruang sehingga sulit dideteksi, tetapi
apabila didinginkan hingga membeku, radon akan berubah warna menjadi kuning,
dan radon cair akan berubah menjadi merah jingga. Selama gas ini tidak keluar
dari tanah dan tidak dijumpai manusia, maka gas ini tidak membahayakan manusia.
Lalu, apa yang dapat menyebabkan gas ini keluar dari tanah?.

Gambar 1. Proses Pembentukan limbah NORM dari eksplorasi cadangan minyak dan gas |
NORM bisa saja keluar dari tanah melalui 2 cara, yaitu
secara alami dan buatan. Secara alami, NORM bisa keluar akibat aktivitas
teknonik seperti gempa bumi, tsunami, atau tanah longsor. Sedangkan, secara
buatan yakni dengan campur tangan manusia. Kita telah ketahui bahwa TENORM
adalah NORM dengan technology-enhanched. TENORM adalah bahan radioaktif yang
mengalami peningkatan kandungan radioaktivitas akibat kegiatan manusia atau
proses teknologi. Meskipun kadar NORM sangat rendah, namun NORM bisa menjadi
sangat tinggi apabila mengalami campur tangan proses teknologi. Proses
teknologi yang dimaksud adalah kegiatan mengangani, menyimpan, mengangkut, dan
mengolah. Fokus TENORM adalah pada limbah hasil proses industri yang dapat
berupa debu radioaktif atau gas radon. Ada 9 sektor industri non nuklir yang
sering dikaji yaitu, industri fosfat, pupuk fosfat dan kalium karbonat, batu
bara, produksi minyak dan gas, pengolahan air bersih, produksi energi
geothermal, industri kertas dan pulp, dan scrap metal.
Salah satu contohnya yaitu dalam industri minyak dan gas. Selama proses pengolahan bahan baku minyak dan gas, dalam keadaan beroperasi, potensi bahaya adalah dari sinar gamma yang dipancarkan oleh TENORM dalam pipa, katup, bajana, dan lain lain. Namun pada kondisi terbuka akan berpotensi mendapat paparan langsung dari bahan tersebut. Pada industri batu bara menghasilkan abu batubara yang secara alami mengandung uranium dan thorium, maka abu batu bara yang bereterbangan secara otomatis memiliki potensi paparan radiasi. Bahkan, ada kemunginan bahwa radionuklida tersebut lebih banyak terkandung pada abu batu bara dibanding dalam batu bara itu sendiri. Pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batu bara menghasilkan 10% abu yang berpotensi tersebar. 20% nya adalah bottom ash dan slag, sedangkan 75% nya adalah abu terbang.
![]() |
Gambar 2. Potensi Paparan Radiasi dalam Proses Industri Minyak dan Gas
Sumber : https://www.easindo-sukses.com/post/2016/02/04/apa-itu-norm-dan-te-norm |
Regulasi
terkait TENORM di Indonesia
Indonesia
memiliki sebuah badan yang mengawasi tentang tenaga nukliran yaitu Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). BAPETEN memiliki fungsi salah satunya adalah
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga
nuklir. BAPETEN telah mengeluarkan Perka BAPETEN no. 9 tahun 2009 tentang intervensi
terhadap paparan yang berasal dari technologycally
enhanched naturally occuring radioactive material yang berlaku untuk
kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan industri. Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa penghasil TENORM harus melakukan analisis
keselamatan radiasi yang meliputi:
- Jenis dan proses kegiatan yang dilaksanakan
- Jumlah atau kuantitas TENORM
- Jenis dan tingkat konsentrasi radionuklida, dan
- Paparan radiasi dan/atau kontamunasi tertinggi di permukaan TENORM
Batasan
yang diberikan untuk tingkat kontaminasi adalah sama dengan atau lebih kecil
dari 1 Bq/cm2 dan atau konsentrasi aktivitas sebesar 1 Bq/gr untuk tiap
radionuklida anggota deret uranium dan thorium, atau 10 Bq/gr untuk kalium.
Radionuklida yang digolongkan dalam TENORM pada peraturan ini meliputi Pb-210,
Ra-226, Ra228, Th-228, Th-230, Th-234, dan/atau Po-210.
Upaya
Pengendalian TENORM
Masyarakat industri telah menyadari bahwa proses industri menyebabkan NORM menjadi TENORM, sehingga sudah banyak industri yang melakukan upaya mereduksi limbah industri menjadi TENORM dengan manajemen limbah yang baik.
- Thermo-chemi-nuclear conversion technology (TCT)
Metode ini
dapat diaplikasikan pada industri minyak dan gas. Kelebihan dari metode ini
adalah dapat mengubah air limbah menjadi bahan bakar dan energi terbarukan,
berikut adalah gambar proses pengolahan limbah minyak dan gas dengan metode
TCT.
![]() |
Gambar 3. Proses Pengolahan Limbah
Minyak dan Gas dengan Metode TCT (ALNabani, 2017) |
- Single and mixed micelles solutions
Metode yang
digunakan dalam upaya pengendalian limbah ini yaitu menggunakan campuran
micellar dan menggunakan alat bernama katrorman
thermostate mechanical shaker kemudian diuji menggunakan spektroskopu
detektor Germanium High Purity (HPGe). Setelah diuji dan dianalisa, metode ini
ekeftif digunakan karena terbukti mampu untuk mendekontaminasi TENORM (Attallah,
2019).
Masih
banyak lagi metode lainnya yang digunakan dalam industri untuk mengandalikan
TENORM. Memang benar, TENORM dapat sangat membahayakan manusia utamanya
kesehatan manusia apabila konsentrasi TENORM mencapai ambang batas yang
ditentukan. Namun, kegiatan industri harus tetap berjalan untuk melangsungkan
roda ekonomi dan memasok energi untuk bangsa. Disamping itu, peraturan yang
telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang tetap harus diperhatikan dan
dipatuhi. Sistem pengolahan limbah harus dilaksanakan secara maksimal untuk
mereduksi polusi baik yang berupa emisi karbon maupun TENORM. Riset harus terus
dikembangkan untuk mendapatkan energi sebesar-besarnya dengan efektif dan
bersih.
- Afifi, E.M.El., Hilal, M.A., Khalifa, S.M., Aly, H.F. (2006). Evaluation of U, Th, K and Emanated Radon on Some NORM and TENORM Samples
- ALNabhani, Khalid., Khan, Faisal., Yang, Ming. (2017). Management of TENORMs produced during oil and gas operation. Journal of Loss Prevention in the Process Industries 47 page 161-168
- Attallah, M.F., Hamed, Mustafa M., Afifi, E.M.El. (2019). Remediation of Tenorm Scale Waste Generated from Petroleum Industry using Single and Mixed Micelled Solution. Journal of Molecular Liquid 294
- BAPETEN (2009) Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2009 tentang Intervensi Terhadap Paparan yang Berasal dari Technologycally Enhanched Naturally Occuring Radioactive Material.
- Wisnubroto, Djarot Sulistio (2003). Studi NORM dan TENORM dari Kegiatan Industri Non Nuklir. 'Jurnal Teknologi Pengelolaan Limbah' Volume 6 No. 2
Desember 2003 (ISSN:1410-9565)
- https://www.iaea.org/topics/radiation-safety-norm
- https://www.easindo-sukses.com/post/2016/02/04/apa-itu-norm-dan-te-norm
- https://id.wikipedia.org/wiki/Limbah_radioaktif
- https://id.wikipedia.org/wiki/Radon
Posting Komentar